RADAR BENGKULU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mengungkapkan bahwa aduan masyarakat terkait ketidaknyamanan di jalan umum semakin meningkat. Dari beberapa keluhan yang disampaikan, balap liar dan penggunaan knalpot brong menjadi sorotan utama.
Kombes Pol Joko Suprayitno, Dirlantas Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat terkait dengan fasilitas angkutan umum yang kurang nyaman, perilaku pengemudi angkutan umum yang tidak tertib, serta masalah parkir yang disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Dijamin Sembuh, Ini 5 Cara Alami Mengatasi Sakit Gigi Saat Puasa
BACA JUGA:Ilmuan : Asteroid Bennu Berpotensi Bahaya Mengandung Mineral yang Tidak Terlihat di Bumi
"Tidak hanya itu, masalah balap liar dan penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian utama kami," ungkapnya.
Menurut Joko, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dilakukan secara ketat oleh satuan lalu lintas dari Mako Polres hingga Polsek.
Namun, masih banyak pelanggaran terkait dengan balap liar dan penggunaan knalpot brong yang juga menjadi penyumbang utama kecelakaan lalu lintas.
Dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas yang tinggi, Joko menghimbau semua pihak untuk tertib berlalu lintas dan mencegah balap liar.
"Kami tidak bosan-bosannya menghimbau agar semua pihak ikut terlibat dalam mencegah pelanggaran lalu lintas, terutama balap liar. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya ini," tegasnya.
Dalam rangka melibatkan masyarakat, Joko menyarankan agar spanduk atau baliho peringatan yang berisikan sanksi bagi pelanggar dipasang di berbagai lokasi strategis.
"Pasang spanduk-spanduk peringatan di seluruh wilayah, dan berikan sanksi sosial atau sanksi adat bagi pelanggar. Kami juga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk balap liar dan pengguna knalpot brong," tambahnya.
Ditlantas Polda Bengkulu telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan denda maksimal kepada pelanggar balap liar dan pengguna knalpot brong, serta memberikan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku berkendara yang tidak aman.