RADAR BENGKULU MUKOMUKO - Respon Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM perihal pemanggilan Sekda, Dr. Abdiyanto oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan kasus korupsi.
Seperti diketahui, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto dipanggil oleh pihak Kejari Mukomuko pada hari Selasa 26 Maret 2024, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
Saat ditanya mengenai pemanggilan Sekda Mukomuko oleh Kejari, Bupati Sapuan yakin Sekda lebih tahu dengan persoalan yang sedang dihadapi.
"Tentu beliau (Sekda) lebih tahu apa yang beliau hadapi," kata Bupati.
Bupati juga yakin aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Mukomuko, bekerja profesional dalam mengusut perkara.
Tentu dengan profesionalitas APH itu, sambung Sapuan, Sekda juga bisa menyampaikan kebenaran.
"Kita tahu APH itu bekerja profesional," singkat Bupati.
BACA JUGA:Penemuan Jenazah di Lubuk Tapi Bikin Heboh, Korban Ternyata ASN Pemda Bengkulu Selatan
BACA JUGA:6 Tanaman Hias yang Wajib Dihindari Jika Memiliki Kucing dan Hewan Peliharaan Lainnya
Pemberitaan pemanggilan Sekda Dr. Abdiyanto oleh Kejari Mukomuko beberapa hari yang lalu cukup mengagetkan publik.
Sebelumnya, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH kepada wartawan membenarkan pemanggilan Abdiyanto terkait dengan dugaan kasus korupsi BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
Abdiyanto dipanggil sebagai mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya. Karena, Kejari mengusut dugaan korupsi pada BUMDes pada masa Abdiyanto aktif sebagai Direktur atau pengurus BUMDes.
Kajari juga menuturkan, dari laporan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko, pemeriksaan terhadap Abdiyanto terkait dugaan korupsi BUMDes belum selesai.
Kemungkinan akan dijadwalkan pemanggilan kembali. Abdiyanto meminta waktu untuk memberikan keterangan, yang disampikan pada saat pemanggilan pertama hari Selasa 26 Maret lalu.