Kata Rudi, nanti keterangan dari mantan direktur BUMDes Berangan Mulya (Dr. Abdiyanto) akan disandingkan dengan keterangan-keterangan saksi lain termasuk pengurus BUMDes, dan Kades, serta perangkat desa yang sudah lebih dulu dimintai keterangan.
"Jika ditemukan 2 alat bukti cukup, maka status perkara akan ditingkatkan ke penyidikan," tegas Kajari.
Beberapa waktu sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan, Sekda Mukomuko mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Abdiyanto menjelaskan kala itu, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017, usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar di desa setempat.
"Saat saya diminta sebagai pengurus BUMDes, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif pada tahun 2018," sebut Abdiyanto.
Seiring berjalan waktu, lanjut Abdiyanto, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar Rp 96 juta. Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa, sampai 5 tahun berjalan atau habis 1 periode kepengurusan BUMDes.
Abdiyanto mengaku sempat diminta kembali menukangi BUMDes Berangan Mulya oleh masyarakat. Hanya saja, karena pertimbangan waktu ia memutuskan mundur.
"Dikarenakan saya banyak kesibukan, maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu," ujarnya.
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes, Abdiyanto mengaku ada. Tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah Desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut didepositokan di bank.
"Awalnya, dideposito ke Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunganya," beber Abdiyanto lagi.
Abdiyanto memastikan uang yang bersumber dari APBDes Brangan Mulya itu posisinya aman di bank BPR. Ia menegaskan ini penting disampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga.
Kata Abdiyanto, yang jelas dalam penggelolaan pasar yang dilakukan BUMDes saat ia menjadi pengurus, dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes. Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya. Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.
"Jadi, hasil pengelolaan pasar itu, 70 persen untuk operasional. Mulai dari biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Tidak ada menggunakan uang penyertaan modal desa. Penyertaan modal itu didepositokan. Uangnya ada bahkan bertambah," demikian Sekda.
Hingga berita ini ditulis, Abdiyanto belum memberi keterangan baru.