Kajari Warning Pejabat Mukomuko Jangan Terlibat Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kebun

Kajari Warning Pejabat Mukomuko Jangan Terlibat Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kebun

Pidana Bagi Pejabat Pemerintah dan Korporasi yang Terlibat Alih Fungsi Sawah Lebih Berat -Seno-

 

radarbengkuluonline.id , MUKOMUKO - Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH mengingatkan agar para pejabat tidak terlibat dalam alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan.

 

Warna Kajari Mukomuko ini disampaikab dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diadakan Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Warga Lubuk Pinang Kecewa Tidak Ada Penindakan Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Pidana terhadap pejabat pemerintah dan korporasi/perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi fungsi lain, hukumnya lebih berat ketimbang masyarakat biasa. 

Kalau masyarakat umum orang perseorangan melakukan tindakan ilegal yakni alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan atau perumahan serta lainnya, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Ingat! Stop Alih Fungsi Lahan, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar,Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009

Ketentuan pidana itu tertuang dalam Pasal 72 poin (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Masih dalam Undang-undang yang sama. Pada Pasal 72 poin (3) diatur, jika pejabat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi fungsi lain, pidana yang dinekan lebih berat. Yakni ditambah 1/3 pidana yang diancamkan. 

Artinya bagi pejabat pemerintah yang mengalihfungsikan sawah menjadi perkebunan atau perumahan dan lainnya bisa diancam kurungan penjara 6 tahun 8 bulan. 

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 73, diatur mengenai kebijakan. Bagi pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan, namun izin yang diberikan tidak sesuai ketentuan, ancaman pidananya paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. 

 

Pasal berikutnya, jika yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain di luar ketentuan dan dilakukan oleh korporasi, maka pengurusnya dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: