Kajari Warning Pejabat Mukomuko Jangan Terlibat Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kebun

Kajari Warning Pejabat Mukomuko Jangan Terlibat Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kebun

Pidana Bagi Pejabat Pemerintah dan Korporasi yang Terlibat Alih Fungsi Sawah Lebih Berat -Seno-

 

Sebelumnya, pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pengalihfungsian lahan pertanian pangan menjadi kebun sawit atau perumahan. 

 

Karena tindakan itu merupakan tindakan ilegal. Sekalipun yang melakukan adalah pemilik lahan itu sendiri. 

Di acara yang sama, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA. Radi yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si dalam pemaparannya juga menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana. 

 

Sementara, Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

 

Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup. Maka, lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Justru harus semakin diperluas. 

 

Ditengah program Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. Negara pasti sekitar mungkin mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada. 

 

"Sebagai bentuk kompensasi, sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita produktif. Kalau masih ada kekurangan ada sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi," ujarnya. 

 

"Terkait pencegahan alih fungsi lahan ini sudah disosialisasikan, tidak menutup kemungkinan nanti ada penindakan. Jangan sampai ada petani kita tersandung hukum kasus alih fungsi lahan pertanian pangan ini," demikian Pitriyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: