RADAR BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengungkap temuan yang mengejutkan setelah melakukan sidak di sejumlah lokasi usaha di Bengkulu, termasuk PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco Bengkulu, dan Bencoolen Mall Bengkulu.
Hasil sidak terungkap bahwa ada beberapa perusahaan yang membayar THR ke pekerja dan karyawan swasta tidak penuh atau setengah bulan gaji.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di 4 Titik dijalan Gunung Liku 9, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jalan Macet Total
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi, menyatakan bahwa pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan terjadi pada beberapa pelaku UMKM.
Hal ini dikarenakan pembayaran THR di UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Tidak hanya THR, gaji pekerja juga dibayarkan berdasarkan bagi hasil dari penjualan produk," jelas Syarif, usai sidak di Bencoolen Mall Bengkulu, Jumat, 5 April 2024.
BACA JUGA:Sidang Putusan Coblos Surat Suara Dua Kali di Pengadilan Negeri Bintuhan, Ini Vonisnya
BACA JUGA:Mau Mudik ke Manna, Mobil Avanza Masuk Jurang Tebing Batu Sedalam 100 Meter, Penumpang Luka-Luka
Syarif menekankan bahwa perusahaan non-UMKM wajib membayar THR sesuai aturan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Dalam kasus pembayaran THR, harus mengikuti SE," ujarnya.
Menurut Syarif, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan.
Namun, bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans.
Untuk mendukung proses laporan tersebut, Disnakertrans telah membuka posko pengaduan THR sejak 18 Maret 2024.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan kasus tidak menerima THR, pihaknya tetap siap menangani setiap keluhan yang masuk.