Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tindaklanjut Masalah Karyawan Swasta yang Dipecat Perusahaan

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tindaklanjut Masalah Karyawan Swasta yang Dipecat Perusahaan

Disnakertrans Provinsi bengkulu Bentuk Tim Mediator Antara PT A dan Karyawan swasta yang Kena pecat-Ist-

 

RADAR BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti terkait kisruh permasalahan PT A dan pemecatan karyawan swasta bernama Intan Deli Siagian.

Kisruh tersebut terkait adanya dugaan jika pihak perusahaan membayarkan gaji dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau pemecatan sepihak. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, terkait persoalan yang ada, ia menyebut jika pihaknya telah membentuk tim mediator untuk mencari tahu duduk permasalahan PT A dan karyawanya. 

BACA JUGA:Karyawan Swasta Dipecat Usai Melapor Soal Gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ini Respon Dewan

BACA JUGA:Bupati Mian Lepas Pawai Ta'aruf dan Buka Pasar Rakyat Dalam Momentum MTQ ke XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu

"Jadi, karyawan PT A pasca sudah lebaran lalu mereka sudah mengadukan perusaahaanya kepada kami. Nah, kami Disnaker sudah membentuk mediator untuk menanggapi masalah itu, dan dalam proses pemeriksaan ternyata PT A melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadu. Kami akan klarifikasi dan memanggil mediator sejauhmana dan langkah apa yang diambil terkait masalah ini," tutur Syarifudin saat diwawancarai pada Selasa, 4 Juni 2024.

Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi PT A terkait dugaan pemotongan upah (gaji) yang tidak sesuai dan dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan terhadap karyawanya.

Syarifudin menyebut, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan mantan karyawan PT A terdapat bukti autentik adanya pemotongan gaji karyawanya, maka PT A akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku pada Undang- Undang Ketenagakerjaan.

"Kalau ternyata nanti yang diadukan benar, lalu ada data autentik dan hasil klarifikasi ada pemotongan upah sepihak, kemudian PHK sepihak, tentu itu pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan," tutur Syarifudin

BACA JUGA:Bupati Kaur Hibahkan Tanah dan Bangunan eks UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Desa Jembatan Dua

BACA JUGA:5 Mobil Paling Boros BBM, Harganya Juga Mahal, Ada yang Mencapai Rp 2 Miliar

Sebagai informasi, sebelumnya Karyawan PT. A, Intan Deli Siagian diduga dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan karena melaporkan pembayaran gaji karyawan di bawah UMP kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Namun, dalam keteranganya, Intan Deli Siagian menyayangkan laporan yang ia sampaikan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu yang tak digubris lebih mendalam dan dirinya juga di PHK secara sepihak oleh PT A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: