Bupati Kaur Hibahkan Tanah dan Bangunan eks UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Desa Jembatan Dua

Bupati Kaur Hibahkan Tanah dan Bangunan eks UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Desa Jembatan Dua

Bupati Kaur, H.Lismidianto SH. MH menandatangani NPHD dengan Pemerintah Desa Jembatan Dua-Hendri-radarbengkulu

RADAR BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur menghibahkan tanah dan bangunan eks UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Pemerintah Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan diruangan kerjanya, Senin, 3 Juni 2024.

Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH. MH dengan Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto. Acara ini diikuti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumari, M.Pd,  Camat Kaur Selatan Renra Agung, SSTP., MPSSp, perangkat Desa Jembatan Dua, BPD, Kadus Jembatan Dua, dan tokoh masyarakat desa. 

BACA JUGA:Berikan Layanan Terbaik, 231 PPPK Kabupaten Kaur Tahun 2023 Disumpah dan Terima SK Pengangkatan

     

Bupati Kaur H.Lismidianto, SH. MH menyampaikan, hibah tanah dan bangunan eks gedung UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di Desa Jembatan Dua merupakan perjuangan dan usaha dari Kepala Desa Jembatan Dua untuk memanfaatkan aset daerah yang selama ini tidak berfungsi, sehingga akan bermanfaat apabila digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Mewakili Pemerintah Kabupaten Kaur, saya meminta kepada Pemerintah Desa Jembatan Dua setelah penandatanganan NPHD, agar bisa merawat dengan baik dan memanfaatkan gedung yang dihibahkan untuk pelayanan kepada masyarakat secara maksimal," ujarnya. 

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Kaur Saat Melepas Kafilah Kaur Untuk Ikut MTQ tingkat Provinsi Bengkulu ke XXXVI


Bupati Kaur ,H.Lismidianto SH. MH foto bersama usai menandatangani NPHD dengan Pemerintah Desa Jembatan Dua-Hendri-radarbengkulu

   

Selanjutnya, Kepala Desa Jembatan Dua, Asep Rianto mengatakan, terima kasih yang tidak terhingga kepada Bupati Kaur beserta jajaran yang telah menghibahkan tanah dan bangunan Eks kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kaur Selatan yang terletak di Desa Jembatan Dua. Tentu nantinya  akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan merawatnya kembali, akan digunakan untuk kantor desa dan kegiatan lainnya.

"Alhamdulillah hari ini hibah lahan tersebut telah diserahkan kepada kami. Untuk pemanfaatan sudah kita rencanakan yang pasti untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sebelumnya kami rasa belum maksimal. Sedangkan pengajuan usulan pengalihan aset tersebut selama dua bulan dan sangat cepat direspon oleh Bupati," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu