RADARBENGKULU - Setelah menjalani proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan akan melimpahkan dua tersangka (Tsk) korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut terlibat kasus dugaan korupsi di Baznas dan dana hibah di SMK IT AlMalik.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan akan Rekrut Ulang PPK dan PPS
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH menyampaikan, kedua tersangka akan dihadapkan kemeja hijau yaitu MAG (65), mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan dan AS (54), mantan Kepala SMK IT Al Malik.
"Untuk MAG merupakan tersangka tambahan kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Jilid II yang dikelola oleh Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 silam. Sebelumnya, dalam perkara yang sama telah menyeret mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan, Siti Farida yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim,"papar Hendra Minggu, 21 April 2024.
BACA JUGA: Bengkulu Selatan Sudah Mulai Gunakan Aplikasi e- Sakip
Akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu. Setelah, berkas kedua tersangka korupsi yakni, dana BOS SMK IT AL Malik dan tersangka korupsi dana ZIS Baznas sudah lengkap.
Rencananya setelah libur lebaran ini, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas dua tersangka kasus korupsi sebelumnya menunggu berkas lengkap dan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana saat itu pihaknya masih fokus melakukan sidang dua terdakwa kasus korupsi, yakni terdakwa korupsi Dana Desa Durian Seginim dan terdakwa korupsi dana Kemendes PDTT.
Untuk sidang dua perkara tersebut sudah memasuki babak akhir. Terdakwa korupsi dana desa Durian Seginim telah divonis oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Baru Mengingatkan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Akan Tegakkan Aturan untuk PKL