Sedangkan, proses sidang terdakwa kasus korupsi dana Kemendes PDTT sudah dipenghujung putusan.
"Untuk kedua tersangka Baznas dan SMK IT Al Malik,MAG mantan ketua Baznas melakukan penyelewengan dana ZIS yang merugikana negara sebesar Rp 1,1 Miliar.
BACA JUGA:Kewalahan Tertibkan Ternak, Satpol PP Bengkulu Selatan Usulkan Beli Senjata Bius Sapi
Sedangkan AS Mantan Kepala SMK IT Al Malik terjerat kasus korupsi dana BOS mencapai sebesar Rp 323 juta dengan cara membuat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) fiktif,"pungkas Hendra. ()