Prabowo-Gibran Menang di Mahkamah Konstitusi dan Penetapan KPU Segera Terlaksana

Senin 22-04-2024,23:27 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

MK juga telah mengumumkan keputusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi di Provinsi Bengkulu Prabowo-Gibran Unggul, Saksi Capres Anies dan Ganjar Menolak

BACA JUGA:Final, Prabowo-Gibran Menang di Kota Bengkulu, Saksi Ganjar-Mahfud Keberatan

Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 92.214.691.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan keputusan tersebut setelah menolak eksepsi dan permohonan Pemohon secara keseluruhan.

Salah satu argumen yang diajukan oleh pihak Pemohon adalah terkait keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam hal tersebut.

Arief menjelaskan bahwa dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, fokusnya adalah pada keterpenuhan syarat para calon peserta Pemilu.

BACA JUGA:Menjelang Masa Akhir Jabatan Sapuan-Wasri Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima Kasih

BACA JUGA:Mau jadi Gubernur atau Wakil Gubernur Bengkulu? Silahkan Ambil Formulir di Nasdem, Siapa Tahu Nanti Diusung

Arief juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran sebagai calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi.

 

MK juga menyatakan bahwa penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan, serta tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kategori :