Pimpinan DPRD provinsi Bengkulu periode 2024 - 2029 Disahkan Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran
Pengesahan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diupayakan Sebelum Pelantikan Presiden Baru-Ist-
radarbengkuluonline.id — pengesahan pimpinan DPRD provinsi Bengkulu dilakukan sebelum Prabowo-Gibran dilantik.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bergerak cepat menyelesaikan administrasi untuk pengesahan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Upaya ini dilakukan agar pengesahan dapat rampung sebelum pelantikan Presiden RI yang terpilih pada 2024.
BACA JUGA:Partai Golkar Tunjuk Sumardi Menjadi Ketua DPRD provinsi Bengkulu Hingga 2029
BACA JUGA:Nama Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Diajukan ke Kemendagri
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera menyebutkan, berkas usulan pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. "Usulan ini akan ditandatangani Mendagri. Namun, jika administrasi tidak segera diselesaikan, ada kekhawatiran proses pengesahan akan tertunda akibat kemungkinan adanya pergantian Mendagri pada kabinet Presiden baru," ujar Ferry kepada RADAR BENGKULU, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam proses ini, Plt. Gubernur Bengkulu memegang peranan penting sebagai pihak yang akan mengusulkan nama-nama pimpinan definitif ke Mendagri. Ferry menjelaskan, "Saat ini, Presiden terpilih akan segera dilantik. Jika ada pergantian Mendagri, pengesahan bisa saja tertunda lebih lama," tambahnya.
Pemerintah daerah bekerja keras dalam mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk pengesahan pimpinan DPRD definitif. Dengan target penyelesaian sebelum pelantikan Presiden baru, diharapkan proses pengesahan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan birokrasi.
DPRD Provinsi Bengkulu berharap dengan segera disahkannya pimpinan definitif, tugas dan fungsi mereka sebagai perwakilan rakyat dapat berjalan optimal.
"Kami ingin pelantikan ini secepatnya disahkan, agar DPRD segera dapat fokus pada agenda kerja dan program pembangunan untuk masyarakat Bengkulu," ungkap Ferry.
Untuk melengkapi pengajuan tersebut, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Diantaranya, surat berita acara penunjukan dari partai politik, surat keputusan Kemendagri sebelumnya, berita acara paripurna penunjukan, dan surat keputusan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah semua dokumen ini siap, barulah usulan pimpinan definitif akan diserahkan ke Kemendagri.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, tengah berupaya mempercepat penyusunan tata tertib (tatib) dan kode etik bagi DPRD Provinsi Bengkulu. Penyusunan ini diharapkan selesai sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD periode 2024-2029. "Sambil menunggu SK Mendagri tentang pengesahan pimpinan definitif, kita tetap fokus menyelesaikan penyusunan kode etik dan tata tertib," ungkap Samsu.
Tata tertib dan kode etik merupakan pedoman kerja bagi setiap anggota dan pimpinan DPRD yang baru. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan tugas para anggota DPRD dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Samsu menambahkan bahwa panitia kerja telah dibentuk untuk merampungkan pembahasan tata tertib dan kode etik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: