Gubernur Jelaskan Alasan Mantan Kepala SMAN 5 yang Pernah Bermasalah Dipindahkan jadi Kepala SMAN 6

Minggu 28-04-2024,23:59 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan tentang pemindahan Kepala SMAN 5 yang pernah bermasalah menjadi Kepala SMAN 6 Bengkulu 

Menurut Gubernur Proses itu bukanlah pengangkatan pejabat baru, melainkan pertukaran tempat jabatan yang sudah ada.

"Ini bukan pengangkatan, karena sudah jadi kepala sekolah," ungkap Rohidin pada Minggu, 28 April 2024.

BACA JUGA:Alumni UMB Masuk Islam Setelah Merasa Nyaman dan Tenang Saat Mengenakan Hijab

BACA JUGA:Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU

Menurut Rohidin, langkah meroling jabatan kepala sekolah merupakan keputusan yang tepat mengingat keterbatasan waktu untuk mengangkat kepala sekolah baru di SMA N 5 Kota Bengkulu.

Hal ini juga telah didasari setelah adanya regulasi baru dari Mendagri.

Regulasi tersebut tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ, menetapkan kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk aspek kepegawaian.

BACA JUGA:Mantan Kepala SMAN 5 Bengkulu yang Pernah Bermasalah Diangkat Menjadi Kepala SMAN 6, Ini Respon Dewan

BACA JUGA:Menjadi Pendaftar Pertama di Hanura, Bukti Benny Suharto Serius Maju Pilwakot Bengkulu 2024

Dalam poin 3 surat tersebut, disebutkan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dengan harus melalui proses verifikasi dan validasi melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud Ristek yang diakses melalui laman resmi Kemendikbud.

Rohidin menegaskan bahwa dengan adanya regulasi baru tersebut, mengangkat kepala sekolah baru menjadi tidak mungkin dilakukan.

Oleh karena itu, pertukaran tempat jabatan menjadi pilihan yang paling memungkinkan.

Kategori :