Menurut Hendri, peraturan mengenai PPH Pasal 21 serta UU Cipta Kerja saat ini khawatir mempengaruhi kesejahteraan pekerja. .
Upah yang diterima buruh tidak mencukupi kebutuhan hidup.
"Tuntan yang kami sampaikan ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh," demikian Hendri.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, yang mendengar langsung tuntutan buruh itu mengatakan, secara kelembagaan DPRD akan mendorong kenaikan upah minimum kabupaten.
Ia juga menyatakan akan mendorong dan membantu mensosialisasikan secara lebih luas Perda mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Kami juga akan lebih mensosialisasikan dan menekankan Perda soal pemberdayaan dan penetapn tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan agar bisa menjadi pedoman mereka," tegas Ali.
Mengenai soal PPh Pasal 21 dan Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Kendati demikian DPRD akan menyampaikan tuntutan itu ke lembaga berwenang di pemerintahan pusat.
"Kami secara kelembagaan nanti juga menyampaikan ke DPR RI terkait tuntutan PPh 21 dan Undang-undang Cipta Kerja. Ini sura buruh dari daerah kita, kami upayakan bisa sampai ke pusat," pungkas Ali.
Aksi puluhan buruh ini berjalan damam, aman, dan lancar. Terpantau pula puluhan personel TNI-Polri serta Satpol-PP melakukan pengamanan aksi peringatan May Day 2024 di gedung DPRD Mukomuko.