“Diharapkan masyarakat dapat menikmati program ini. Targetnya adalah agar wajib pajak yang belum membayar pajak dapat segera membayarnya,” pungkas Haryadi.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung masyarakat serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan pajak. Sekaligus, meningkatkan penerimaan pajak daerah.