BACA JUGA:Polres Kaur Berikan Rasa Aman Saat Ibadah di Pospel HKBP
7. Mendesak pihak PLN agar memberikan data tegangan yang terpakai oleh pihak tambak.
8. Mendesak PLN Bila ada ganguan terjadi di salah satu janngan gardu, agar tidak berdampak kepada jaringan dan jalur gardu lain.
BACA JUGA:Saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria , Ini Harapan BPN Kaur
Dari tuntutan tersebut dilanjutkan, Kepada DPRD Kaur melalui Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini SH dan anggota DPRD Kaur yaitu,
1. Meminta DPRD Kaur memerintahkan Pemkab Kaur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mengalokasikan dana untuk perawatan lampu jalan yang saat ini sebagian besar rusak berat.
2. Meminta DPRD Kaur menyurati PLN Palembang, mendesak agar melakukan perbaikan manajemen PLN Bintuhan.
3. Meminta DPRD Kaur menyelesaikan persoalan tak kunjung rampungnya pembangunan SUTET yang tak tidak juga kunjung selesai.
Berdasarkan hasil kesepakatan telah ditanda tangani bersama hasil rapat dengar pendapat sebagai berikut.
1. Bahwa PLN ULP Bintuhan bertanggung jawab atas segala permasalahan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Kaur akibat kejadian hidup mati kelistrikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan pimpinan PLN (akan diberitahukan hasil konsultasi tersebut dalam tiga minggu sejak berita acara ini ditandatangani.
2. Bahwa pihak PLN ULP Bintuhan menyetujui dan menjamin adanya ketersedian suplai listrik yang stabil untuk masyarakat Kabupaten Kaur yang terkategori konsumen rumah tangga dan/ atau Pemerintah pada saat beban puncak dengan menghentikan suplay listrik untuk tambak udang dan/atau industri sejenis.