Ada beberapa faktor yang menjadi penghalang kenaikan rasio pajak di Indonesia dan menyebabkan ketertinggalan dengan negara tetangga. Antara lain:
1. Pengindaran Pajak: Salah satu penyebab utama rendahnya rasio pajak adalah tindakan pengindaran pajak, yang sering terjadi karena sistem pajak yang masih menggunakan self-assessment system.
BACA JUGA:Luar Biasa, Mahasiswa UMB Tidak Bosan Berkunjung ke Perpustakaan Provinsi Bengkulu
2. Pandemi COVID-19: Pandemi telah mempengaruhi ekonomi secara signifikan, menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan berdampak pada penerimaan pajak.
3. Struktur Perpajakan: Struktur perpajakan yang belum berubah dalam 10 tahun terakhir dan peningkatan pendapatan per kapita belum diiringi dengan peningkatan tax ratio.
4. Kinerja Penerimaan Pajak: Meskipun realisasi penerimaan pajak berhasil melewati target APBN dalam beberapa tahun terakhir, hal ini belum cukup untuk mendongkrak rasio pajak
Menaikkan tax ratio adalah langkah penting yang harus diambil oleh Indonesia. Dengan tax ratio yang lebih tinggi, negara akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam membiayai pembangunan dan mengurangi ketergantungan pada utang.
BACA JUGA:Mata Uang Rupiah Tergantung pada Tren Global?
Langkah ini juga mencerminkan sistem perpajakan yang sehat dan adil, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, perlu dicatat bahwa peningkatan rasio pajak harus diimbangi dengan kebijakan yang bijaksana dan transparan agar tidak memberatkan masyarakat dan sektor bisnis. Pemerintah perlu memastikan bahwa pajak yang dikenakan adil dan efisien untuk mencapai tujuan-tujuan di atas.