Ini Cara Pemprov Bengkulu Membantu Memudahkan Pemilik Angkot Dalam Membayar Pajak Kendaraan

Sabtu 18-05-2024,07:51 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mempersiapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan angkutan kota (angkot) dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Cara yang diterapkan provinsi Bengkulu ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi oleh para sopir angkot dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan di Kota Bengkulu Yang Dapat Memanjakan Lidah dan Bikin Nagih

BACA JUGA:BAIC Produsen Kendaraan Terkenal di Tiongkok Hadirkan Mobil BJ40 Plus dan BAIC X55-II

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MM, MSi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan koperasi maupun badan hukum yang dapat membantu masyarakat pemilik angkot untuk membayar pajak.

“Organisasi itu nantinya akan efektif dan aktif, sehingga menjadi wadah bagi angkot untuk membayar pajak,” jelas Haryadi usai mendampingi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima audiensi dari organisasi angkot di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Jumat (17/5/2024).

Haryadi menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu akan memberikan kebijakan yang dapat membantu para sopir angkot membayar pajak.

Meskipun sampai saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah angkot yang masih aktif di Provinsi Bengkulu, Haryadi optimis kebijakan tersebut akan segera terealisasi.

“Minggu depan, insyaallah ada kebijakan dari Pak Gubernur,” ungkapnya.

Selama ini, angkot di Provinsi Bengkulu tidak dapat membayar pajak karena harus tergabung dalam wadah organisasi atau koperasi untuk memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat.

“Ada keluhan tidak bisa bayar pajak karena tidak ada wadah organisasi,” tambah Haryadi.

BACA JUGA:Info Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Provinsi Bengkulu Triwulan 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Bentrok Warga vs Security, Humas PT. DDP: Dugaan Pencurian, Kami Mengamankan Usaha Perusahaan

Sebagai informasi, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perhubungan pernah mengeluarkan surat nomor 550/11/Dishub/2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Perpanjangan STNK dan Plat Kendaraan Angkutan Umum, yang ditujukan kepada Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Pemprov Bengkulu tidak mengeluarkan perpanjangan STNK dan plat kendaraan bermotor angkutan umum dan angkutan barang yang belum berbadan hukum serta belum memiliki surat keterangan lulus uji laik jalan.

Kategori :