RADARBENGKULU - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah mengundang OPD terkait dan instansi vertikal melaksanakan rapat Sosialisasi Inventarisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah.
Tujuannya untuk melaksanakan fungsi koordinasi inventarisasi tanah dengan OPD yang memerlukan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Sejak Dipimpin Gusnan Mulyadi-Rifai, Bengkulu Selatan Sudah Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut
Rapat tersebut dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan untuk memperoleh informasi awal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan mempersiapkan data awal pertanahan.
Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo,S.ST menyampaikan bahwa dengan mempersiapkan data awal pertanahan jika ternyata ada temuan potensi masalah dapat segera dilakukan mitigasinya sehingga pada saat pelaksanaan pengadaan tanah nanti bisa terlaksana dengan lancar dan pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara dan sebagainya tidak terkendala dan tidak bermasalah dikemudian hari.
BACA JUGA:Ini Dasar Dalam Penyusunan TPP Bengkulu Selatan Tahun 2025
"Tetapi dari hasil inventaris yang kita lakukan, bahwa tahun ini untuk lokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan belum ada rencana pengadaan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum, kita melakukan rapat ini tujuannya untuk sosialisasi terkait inventarisasi data lokasi indikatif pengadaan tanah dengan OPD terkait. Kebetulan di Bengkulu Selatan tidak ada rencana pengadaan tanah namun rapat ini tetap kita lakukan sebagai tugas dan fungsi dari seksi pengadaan tanah dan siapa tahu kedepannya nanti ada rencana pembangunan seperti jalan tol atau lainnya,"papar Nasep diruangnnya Selasa(21/05).
Kalau suatu saat nanti akan ada rencana dari Pemerintah misalkan untuk pembangunan jalan tol atau waduk, dari BPN akan support data pertanahannya maupun data sengketa atau permasalahan terkait lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan, apakah nanti ada sengketa ataupun masuk dalam kawasan hutan lindung yang akan dilewai pembangunan tersebut,dengan data tersebut nantinya Pemerintah bisa mengambil sikap atau kebijakan apa yang harus dilakukan dan menjadi antensi dalam rangka penyelesaian masalah.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Terdapat 9 Desa Lokus Stunting, Ini Harapan Sekda
"Sosialisasi Inventarisasi Data lokasi indikatif Pengadaan Tanah ini dilaksanakan harapannya agar pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum tidak ada kendala yang dihadapi lagi karena potensi masalah dan hambatannya sudah dilakukan mitigasi untuk penyelesaiannya,"pungkas Nasep.