Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah dilakukan berdasarkan riset yang komprehensif.
Ia menyebutkan bahwa Provinsi Bengkulu dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena sejarahnya dan keaktifan organisasi desa di provinsi Bengkulu.
"Bengkulu ini merupakan provinsi ke-7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilih Bengkulu? Pertama karena historisme. Kedua, karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif. Terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah," ujar Asri Anas.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri.