RADAR BENGKULU – Kabar pelantikan 6 pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini seperti yang dijelaskan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Dia menyampaikan bahwa Pemprov Bengkulu telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi kabar pelantikan peserta lelang jptp provinsi bengkulu masih belum dapat dilaksanakan tanpa izin Mendagri.
"Syarat untuk mendapatkan izin dari Mendagri adalah persetujuan dari KASN. Sekarang sudah kami peroleh. Saat ini, kami sedang menunggu izin dari Mendagri."
Menurut Gunawan, berdasarkan Surat Mendagri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada, mutasi atau pelantikan pejabat Eselon II dalam periode enam bulan sebelum dan sesudah pemilihan harus mendapatkan izin dari Mendagri.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Mobil Nissan Serena C26 Bekas: Fitur Modern dan Mewah
"Kami belum mendapatkan izin dari Mendagri, karena pelantikan hanya bisa dilakukan dengan izin dari Mendagri."
Gunawan menjelaskan, setelah mendapatkan izin dari Mendagri, Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan untuk melantik salah satu dari tiga nama yang telah direkomendasikan oleh Tim Seleksi (Timsel) JPT Pratama.
"Nanti, nama yang akan dilantik merupakan kewenangan Gubernur Bengkulu."
Nama-nama peserta yang lolos tiga besar seleksi JPT Pratama untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu telah diumumkan.
Untuk Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, kandidat yang lolos adalah Safnizar, S.Hut, M.P; Swifanedi Yusda, S.Hut; dan H. Samsul Hidayat, S.Hut, MM.
BACA JUGA:Dilengkapi 4-Silinder Tenaga 140 Daya dan Torsi 170nm, Mobil Toyota Corolla Altis Bekas Turun Harga