Kontroversi Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri

Kontroversi Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri

Kontroversi Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri-Windi-

 

 

radarbengkuluonline.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendra Donan, baru-baru ini melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong yang tengah menuai sorotan. Konsultasi ini menjadi langkah penting dalam menanggapi surat yang diterima dari Mendagri dan menjaga stabilitas di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian

BACA JUGA:8 Rekomendasi TGR Diselesaikan Oleh Pemprov Bengkulu

Hendra Donan mengungkapkan bahwa konsultasi dilakukan atas arahan dari Asisten Pribadi Sekretaris Jenderal Kemendagri. Dirinya dan timnya diarahkan untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan kejelasan atas permasalahan yang muncul.

 

"Dari hasil konsultasi, Biro Hukum Kemendagri akan segera menanggapi surat yang dikirimkan oleh Plt Gubernur Bengkulu. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di Kabupaten Lebong selama proses ini berlangsung," ujar Hendra Donan 

 

Permasalahan ini bermula dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Surat tersebut meminta evaluasi terkait pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong menggantikan Mahmud Siam. Dalam surat itu, Mendagri meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menunjuk Donni sebagai Pj Sekda, serta mempertanyakan apakah penunjukan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Merespons hal tersebut, Hendra Donan menjelaskan bahwa Plt Gubernur Bengkulu telah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mendagri. Jawaban tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.

 

"Dasar penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga mempertanyakan beberapa poin dalam surat Mendagri, terutama terkait peraturan perpanjangan Mahmud Siam sebagai Sekda sebelumnya," tambah Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: