KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian

KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian

Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng-Ist-

 

radarbengkuluonline.id - Hasil penghitungan kerugian negara (KN) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu Rp 2,3 Miliar, pada dugaan kasus Korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian (Dispan) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Dari total KN tersebut Penyidik Polda Bengkulu, baru menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp 489 juta

BACA JUGA:8 Rekomendasi TGR Diselesaikan Oleh Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Strategi Dedy-Agi Menangkan Pilwakot Bengkulu Hingga 60 Persen

“Dari hasil penghitungan Kerugian negara yang kita dapat dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu itu Rp2,3 miliar untuk total keseluruhan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK didampingi Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Luar Negeri yang Menakjubkan di San Francisco

Dia menjelaskan, dari total KN penyidik Polda Bengkulu baru menerima pengembalian KN Rp 489 juta, dari delapan tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya belum mengembalikan KN, sehingga dari total 10 tersangka pada Dugaan kasus Korupsi berjemaah ini dua tersangka ditahan oleh Polda Bengkulu, sedangkan Delapan tersangka lainnya yang sudah mengembalikan KN dikenakan wajib lapor.

 

"Dari sepuluh tersangka dua orang tersangka yang ditahan. Sedangkan tersangka lainnya wajib lapor karena koperatif dan tidak akan mengagungkan barang bukti," katanya.

 

Seperti diketahui pagu anggaran pada proyek pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun a

nggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai Rp4 miliar. Kerugian negara timbul dari pekerjaan proyek tersebut diantaranya tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan. Meski fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan. Selain itu komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara. 

 

Akibat dari proyek yang merugikan negara tersebut Penyidik Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka diantarnya mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46). Sedangkan Delapan tersangka lainnya yang belum ditahan yakni berinisial WGT (42) PNS Dinas Pertanian Benteng, EEP (52) PNS Dinas Pertanian Benteng. Kemudian RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: