KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian

KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian

Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng-Ist-

 

Atas perbuatan 10 tersangka, diancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (ke1) KUHPidana (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: