DLHK Provinsi Bengkulu Harus Sewa Lahan Pelindo Selama 20 Tahun Untuk Membangun Insinerator Limbah Medis

Jumat 31-05-2024,07:05 WIB
Reporter : windi
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu harus menyewa lahan Pelindo selama 20 tahun untuk pembangunan Insinerator atau Incinerator limbah medis. 

penyewaan lahan Pelindo Bengkulu untuk tempat alat incinerator limbah medis itu merupakan syarat baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dalam pemberitahuannya, Kementerian LHK RI menegaskan syarat itu jika Pemprov Bengkulu ingin melakukan pembangunan insenerator limbah medis.

“Kita terima syarat baru dari pusat (KLHK), ini untuk lahan yang digunakan (Pelindo) akan dilakukan sistem sewa lahan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi, Kamis, 30 Mei 2024.

Sebelumnya, KLHK menetapkan syarat agar Pemprov Bengkulu harus memiliki sertifikat lahan atas nama mereka sendiri.

Namun, dengan syarat baru ini, Pemprov Bengkulu tidak perlu lagi membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri.

Melainkan, hanya perlu menyusun AMDAL kawasan.

Dalam hal ini, pihak Pemprov Bengkulu hanya diwajibkan untuk membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci, yang merupakan turunan dari AMDAL kawasan.

BACA JUGA:Ini Respon Bank Mandiri Atas Raibnya Uang Nasabah di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Motor Terbaru BMW R20: Desain Terinsipirasi Moge Klasik Modern BMW R NineT Era tahun 1970-an

BACA JUGA:Honda Vario 150: Motor matic Favorit untuk Perjalanan Jauh, Performa Kencang dan Desain yang Stylish

“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” jelas Yanmar.

Selain itu, KLHK juga meminta agar sewa lahan pelindo tersebut minimal dilakukan selama 20 tahun.

Yanmar berharap pihak Pelindo dapat memahami dan mendukung syarat ini.

Kategori :