RADAR BENGKULU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu akan segera menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon kepala daerah.
Khusus untuk provinsi Bengkulu, ada 7 bakal calon gubernur Bengkulu yang wajib ikut UKK sebagai syarat sebelum menerima rekomendasi dari PKB.
BACA JUGA:Menjelang Pilgub Bengkulu, Helmi Hasan dan Elva Hartati Kompak Temui Sekjen PDIP Hasto
UKK di PKB ini sebagai syarat bagi kandidat yang akan diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada ini dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, PKB Bengkulu telah membuka penjaringan bakal calon kepala daerah.
Penjaringan ini mencakup bakal calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, serta bakal calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siap Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ini Penjelasan Asisten III
"Jadi, tugas struktur partai baik di tingkat cabang maupun wilayah adalah merekrut atau menampung pendaftaran bakal calon kepala daerah. Kemudian akan dikirim ke DPP untuk agar para pendaftar mengikuti UKK di Pusat.," kata Zainal dalam pernyataannya.
Khusus untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, Zainal menyebut bahwa pihaknya telah menerima 7 pendaftaran.
Rinciannya, lima pendaftar untuk bakal calon gubernur dan dua pendaftar untuk bakal calon wakil gubernur.
"Adapun 7 kandidat yang telah mendaftar dan mengembalikan berkas ke PKB Bengkulu untuk bakal calon gubernur adalah H. Helmi Hasan, Nizar Dahlan, Ahmad Hijazi, Sapuan, dan Mi'an. Sedangkan untuk bakal calon wakil gubernur, ada Eni Khairani dan Mustarani," jelas Zainal.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Sepeda Motor Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh yang Berkualitas tahun 2024
Zainal menambahkan bahwa seluruh pendaftaran tersebut telah disampaikan ke tingkat pusat (DPP) untuk tahap kedua, agar DPP membuat jadwal untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK).