RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko sekarang ini tengah memproses perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT) di bawah Dinas Kesehatan atau Dinkes.
BACA JUGA:Asus ROG Ally X vs Steam Deck OLED: Konsol Gaming Populer, Ini Perbedaannya
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Mengejutkan, Rugikan Negara 4,8 M
Perubahan nomenklatur lembaga pemerintah di jajaran Pemkab Mukomuko itu sesuai amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
RSUD tidak lagi berdiri sendiri sebagai OPD melainkan satuan kerja berupa UPT Dinas Kesehatan.
Tujuannya untuk mempererat koordinasi dalam melakukan pelayanan publik bidang kesehatan.
BACA JUGA:Usai Memuji RSUD Kepahiang, Presiden Jokowi Segera Kirim Alat untuk Operasi Katarak
BACA JUGA:Dugaan Pembayaran Honor Fiktif di RSUD Mukomuko Mulai Terendus, Jaksa Bongkar Sampai Akar
Meski sekarang sedang berproses, untuk menuju final perubahan RSUD menjadi UPT tahapannya masih cukup panjang, puncaknya akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Hal ini disampikan Kabag Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Setdakab Mukomuko, Jumaidi, SH.
Kata Jumaidi, proses saat ini, sedang diusulkan mengenai tipologi UPT RSUD ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Nanti, pihak Pemprov Bengkulu akan melakukan skorsing atau penilaian.
Termasuk juga analisis jabatan di jajaran RSUD setelah perubahan.
"Surat ke Provinsi sudah disampikan. Tipologi dan analisis jabatan, pihak provinsi yang melakukan. Baru setelah tahapan berikutnya sampai nanti ke revisi Perda," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan, Jajad Sudrajat mengatakan bahwa RSUD Mukomuko akan berubah menjadi UPT di bawah Dinkes.