RADAR BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 di provinsi Bengkulu.
Peringatan ini terutama ditujukan kepada sekolah-sekolah favorit yang sering menjadi incaran para calon siswa dan orang tua.
BACA JUGA:Lama bungkam, Corolla FX16 Hadir dengan Versi Terbarunya Toyota Corolla FWD Sedan 2025
BACA JUGA:Mobil Listrik Baru Zeekr Hadir di Indonesia Membawa Desain Brand Eropa Mewah
Langkah ini diambil untuk mencegah berbagai persoalan yang kerap terjadi dalam proses PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, proses PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 di provinsi Bengkulu yang akan segera dibuka diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyatakan, pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang banyak diminati harus diperketat.
BACA JUGA:Diinisiasi Hamsar Ansari Hasibuan, Musala Al-Hamid Kota Bengkulu Launching Program Paket Kurban
BACA JUGA:Mobil Bekas Lebih Murah, Harga Nissan Juke Sudah Dibawah Rp 100 Jutaan
"Kami kembali mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk mengimbau pihak sekolah, terutama sekolah yang banyak dikejar. Misalnya jika di Kota Bengkulu SMAN 5, SMAN 4, atau SMAN 2, ini harus diawasi agar proses PPDB berjalan sesuai ketentuan," kata Edwar pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Edwar menambahkan, pihaknya telah melakukan tinjauan di berbagai kabupaten dan kota terkait pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya.
Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan masih banyak masalah.
Seperti siswa yang tidak mendapatkan sekolah dan penumpukan pendaftaran di sekolah-sekolah tertentu.
Selain itu, ada juga modus penitipan nama pada kartu keluarga (KK) orang lain agar bisa lolos jalur penerimaan serta masalah pada sistem zonasi.
"Kami tekankan sekali lagi agar penerimaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Edwar.