"Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat," ujarnya.
Khairil Anwar, juga menegaskan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, serta tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Bengkulu.
Sementara itu, dalam nota pendapatnya terkait Raperda Tentang Pendidikan Pesantren, pemerintah Provinsi Bengkulu menyoroti pentingnya dukungan regulasi di tingkat daerah untuk pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia berpendapat bahwa keberadaan Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan memperkuat peran pesantren dalam melahirkan insan berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama Bakal Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Siapa Terkuat?
BACA JUGA:Cara Pemprov Bengkulu Antisipasi dan Penanggulangan Bencana Alam
"Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Khairil Anwar menekankan bahwa pesantren memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil alamin' dan telah terbukti memiliki peran nyata dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil alamin' dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan," ungkapnya.
Di akhir Nota Pendapatnya, Khairil Anwar mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membahas secara mendalam dan komprehensif kedua Raperda tersebut. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang memiliki materi dan substansi kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.