Lanjutnya, pihaknya berharap Pemkab Seluma dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif, agar dapat meringankan beban keuangan daerah.
Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan saat ini dapat menjadi kesempatan Pemkab Seluma untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Menjaring Ikan di Pantai Pasar Seluma, Warga Sembayat Cari Motor Yamaha Vixion BD-6468-PJ
"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif. Dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," sampai Alam Syukur.
Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni-30 November 2024 mendatang.