"Daerah kita kaya akan potensi. Seperti sektor kelautan, pariwisata, dan budaya. Kita perlu memformulasikan potensi ini dalam RPJPD."
Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menambahkan, RPJPD harus menjadi lebih dari sekadar payung hukum yang normatif.
"Kami meminta Pemprov Bengkulu untuk tidak hanya mencanangkan program yang bersifat normatif dan rutin."
Usin menekankan pentingnya keberanian dan inovasi dalam menyusun RPJPD agar cita-cita pembangunan selama 20 tahun ke depan dapat tercapai.
"RPJPD ini penting untuk mewujudkan percepatan pembangunan. Payung hukum ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan visi dan misi kepala daerah," tutur Usin.
Pembahasan RPJPD 2025-2045 ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana, seiring dengan program nasional, serta memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki Bengkulu.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi provinsi dan masyarakatnya dalam dua dekade mendatang.