RADAR BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024.
Dua Raperda yang disetujui untuk menjadi Perda adalah Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu 2025-2045.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini mengagendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sebagai tahap akhir sebelum pengesahan.
Keduanya dianggap penting untuk regulasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan pandangan, saran, dan masukan sebelum menyatakan kesepakatan mereka.
Edwar Samsi, juru bicara fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan persetujuan fraksi PDIP atas dua Raperda tersebut.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami fraksi partai PDIP menyatakan setuju untuk mengesahkan dua Raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu untuk menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, pimpinan rapat Ihsan Fajri yang juga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, melanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama anggota dewan.
Proses ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Penandatanganan ini menandai bahwa dua Raperda tersebut resmi menjadi Perda yang akan menjadi dasar hukum bagi kebijakan dan program pemerintah provinsi.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, S.Sos., menegaskan bahwa dengan disahkannya dua Raperda ini menjadi Perda, regulasi yang dihasilkan akan menjadi payung hukum yang penting dalam menjalankan kebijakan dan program-program di masa mendatang.
"Mudah-mudahan Raperda Provinsi Bengkulu masing-masing Tentang Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu yang telah sama-sama kita setujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman dalam menjalankan program Pemerintah Provinsi Bengkulu di masa-masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Bengkulu, Prof. Dr.H. Rohidin Mersyah, MMA., dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah bekerja keras untuk menyetujui dua Raperda menjadi Perda.
"Kami ucapkan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya, sehingga dua rancangan peraturan daerah ini dapat disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna sore hari ini," ungkap Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Perda tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Bengkulu.