2 PNS Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bertahun-Tahun Tidak Masuk Kerja Tapi Tetap Gajian

Rabu 03-07-2024,11:10 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

Niko menambahkan, pembinaan terhadap 2 PNS Pemkab Mukomuko ini, hingga berujung pada rekomendasi pemecatan, agar dijadikan perhatian bagi semua ASN. 

 

Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan sanksi pemberhentian. 

"Apalagi yang 2 ASN ini sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas pegawainya. Jangan sampai ada lagi yang melanggar disiplin PNS ini," demikian Niko. 

Kategori :