RADARBENGKULU - Sebanyak 12 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batik Nau turut mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Mian Saat Kukuhkan Jabatan 187 Kepala Desa se Kabupaten Bengkulu Utara
Sebanyak 12 orang Kades di Batik Nau ini resmi mendapat SK perpanjangan selama 2 tahun, sehingga masa bakti dari 6 tahun menjadi 12 tahun. Hal ini setelah Bupati Ir. H. Mian melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bengkulu Utara bertempat di Balai Daerah Arga Makmur, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam kegiatan ini pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Ir. H. Mian didampingi Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S. STP, MM, Asisten I dan II, Kepala Dinas PMD Rahmad Hidayat, S. STP, M, Si, jajaran Forkopimda Bengkulu Utara beserta kepala SKPD dan 187 Kepala Desa se Kabupaten Bengkulu Utara dan tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Ini Dia Hasil Rapat Sambut 1 Muharram 1446 H yang Digelar Pemkab Bengkulu Utara
Kades Durian Amparan Ade Indra Gunawan yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Batik Nau mewakili 12 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Pemerintah atas disahkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
"Alhamdulillah, rasa syukur kami atas nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, perjuangan kawan kawan akhirnya membuahkan hasil. Kami mendapat tambahan masa bakti selama 2 tahun. Semoga dengan tambahan masa bakti ini kami Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan baik untuk memajukan Desa masing-masing," terang Awan sapaan akrab Kades Durian Amparan disela-sela pengukuhan oleh Bupati Mian.
BACA JUGA: Bengkulu Utara Gelar Rapat Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
Awan juga mengucapkan bela sungkawa dan mendoakan 2 orang rekan Kepala Desa di Kecamatan Batik Nau yang telah menghadap sang pencipta Allah SWT.
"Kami tak bisa berkata apa-apa, selain bahagia, rasa sedih tak bisa kami hindari, karena 2 orang rekan kami selaku Kepala Desa yang semestinya juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan telah lebih dulu menghadap sang pencipta. Mereka ialah Kades Suka Marga, Alm Eri Iswandi dan Kades Serangai, Alm Aswari. Kami berdoa kepada Allah SWT semoga Alm rekan kami husnul khatimah dan In shaa Allah surga. Aamiin ya rabbal allaamiin," tutur Awan.
BACA JUGA:Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Bupati Bengkulu Utara Harapkan Kolaborasi dan Sinergitas Terus Terjaga