Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri mengatakan bahwa MoU ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelayanan peradilan di Kabupaten Bengkulu Utara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.