RBO,MUKOMUKO - Ada anggran dana alokasi khusus atau DAK fisik tahun 2024 di 2 dinas jajaran Pemkab Mukomuko hingga Senin, 22 Juli proses administrasinya belum sampai di tangan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko.
DAK tersebut yaitu DAK di Dinas Pertanian sebesar Rp 9 miliar yang rencananya untuk membangun 3 buah bangsal/gudang penampungan bawang merah dan cabai.
Kemudian DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko Bidang PAUD senilai Rp 627 juta.
Jika berdasarkan peraturan, batas waktu administrasi DAK (input kontrak ke aplikasi OMSPAM) pada tanggal 21 Juli dan penyaluran DAK terakhir pada tanggal 22 Juli.
Diharapkan ada toleransi waktu dari pemerintah pusat, sehingga pembangunan bisa terealisasi tanpa membebani dana alokasi umum (DAU) dikemudian hari.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt tidak mengelak kalau memang ada DAK fisik sebesar Rp 9 miliar lebih, belum kontrak dengan pihak ketiga.
"Ya, Dinas Pertanian tahun 2024 ini mendapat DAK sekitar Rp 19 miliar. Rp 10 miliar (berdasarkan pagu) dengan beberapa paket proyek sudah kontrak dan sudah mulai pencairan. Ada Rp 9 miliar lagi yang sampai hari ini belum kontrak," papar Pitriyani ketika dikonfirmasi, hari Senin 22 Juli 2024 di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, DAK sebesar Rp 9 miliar itu untuk membangun 2 buah bangsal bawang merah dan bangsal cabai. 2 basangsal bawang merah akan dibangun di wilayah Selagan Raya, dan bangsal cabai bakal dibangun di wilayah Kecamatan Teramang Jaya.
Ia menjelaskan, terlambatnya realisasi DAK untuk pembangunan bangsal bawang merah dan cabai itu lantaran ada kendala pada tidak terpenuhinya 1 poin syarat berdasarkan petunjuk teknis (Juknis).
Dinas Pertanian, lanjut Pitriyani, kemudian berkonsultasi dengan pihak Kementrian Pertanian.
"Di Juknis, itu harus ada kelompok tani champion baik itu bawang merah maupun cabai. Di Mukomuko belum ada Solusi dari pihak Kementan, itu harus menjalin kerja sama dengan kelompok tani champion di luar daerah. Dan kita jalin kerja sama dengan Poktan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Makanya bisa kita realisasikan," terang Kadistan Mukomuko.
Dikatakannya, pihak Dinas Pertanian sudah meminta toleransi batas waktu input kontrak ke aplikasi OMSPAM kepada Kementerian Keuangan melalui KPPN Mukomuko.
Dan disetujui, diberi waktu sampai 31 Juli 2024.
Pitriyani menegaskan, pihaknya menargetkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 DAK fisik pembangunan bangsal bawang merah dan cabai sudah berkontrak dengan pihak ketiga.