وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Sesungguhnya setan ingin menanamkan permusuhan dan kebencian diantara kalian dengan menggunakan godaan minum khamr dan judi, serta menghalangi kalian dari berdzikir kepada Allah dan menjalankan shalat. Apakah kalian tidak menghentikannya?”
(QS. Al-Ma’idah: 91).
Jamaah shalat Jumat Rahimakumullah,
Perkembangan teknologi saat ini semakin canggih dan merambat ke berbagai sektor kehidupan, baik yang halal maupun yang haram. Bila berkaitan dengan yang halal, maka hal ini menjadi berita baik yang patut disyukuri. Tapi sebaliknya, jika berkaitan dengan yang haram, maka perlu diwaspadai dan dihindari.
Di antara aktivitas yang harus dihindari diinternet saat ini adalah judi online. Ini merupakan model perjudian yang terjadi pada masa kontemporer saat ini. Perbuatan ini dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun selama terhubung dengan internet.
Sangat disayangkan jika kaum muslimin terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, apalagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Apa jadinya bangsa ini kedepan jika generasi muda justru menghabiskan waktu dengan judi yang menjadi salah satu faktor penghambat produktivitas.
Saat ini penyakit yang sedang mewabah ditengah masyarakat kita adalah judi online. Judi online menjadi fenomena meresahkan diera perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan uang terbuang sia-sia dalam waktu sekejap. Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan keluarga.
Jamaah shalat Jumat yang Mulia,
Dampak negatif dari kecanduan bermain judi online, sebagaimana dilansir oleh situs Resmi Kementerian Kesehatan adalah :