"Pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi. Berdasarkan temuan ahli konstruksi, bangunan tersebut gagal konstruksi dan merugikan negara. Kelima tersangka ditahan di Rutan kelas II B Bengkulu Selatan sesuai perintah surat penahanan nomor 1-5 tanggal 31 Juli 2024," tutur Bobi.