Selain itu, pemilik UMKM Home Industry CPO, Didi Supriadi ketika dikonfirmasi menegaskan UMKM home industry CPO miliknya belum setahun berdiri dan beroperasi.
Menurutnya, jauh sebelum UMKM Home Industry CPO miliknya berdiri, seluruh perizinan telah dikantonginya dari DPMPTSP Kabupaten Seluma. Setelah pengajuan persetujuan lingkungan untuk perizinan berusaha resiko menengah tinggi dan tinggi diajukannya melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Pemda Seluma Lepaskan 20 Ribu Bibit Ikan Lele di Lawang Agung
“Surat izin berusaha, jauh pabrik mini ini berdiri sudah saya miliki. Yang menerbitkan juga DPMTSP Kabupaten Seluma, dan SSPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari dinas teknis terkainya turun ke lokasi, dan bahkan izin tetangga di sekitar lingkungan pabrik juga lengkap,” terang Didi Supriadi.
Lanjutnya, UMKM Home Industry CPO yang didirikannya ini hanya berkapasitas 3 ton per hari, sehingga ia memilih memberdayakan masyarakat sekitar pabriknya yang berminat bekerja di tempat usahanya, dan meminimalisir bantuan mesin.