Undang-Undang Simbur Cahaya Bila Diterapkan di Kaur pada Kasus Pencurian, Bisa Dijelaskan pada Pasal 219

Senin 05-08-2024,12:36 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

 

3) Jika orang mencuri buah-buahan dan menebang batangnya atau menetuh pohonnya maka orang tersebut dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan harus mengganti pohon yang ditebang dengan yang setimpal 

4) Jika orang mencuri pada malam hari dan merusak rumah (membebak), maka orang tersebut dapat didenda Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) dan kerusakan rumah harus diperbaiki, serta barang yang dicuri harus dikembalikan 

BACA JUGA:Dihadiri Bupati Kaur, BPN Targetkan Redistribusi 500 Bidang Tanah di Kecamatan Nasal

 

5) Jika orang mencuri di dalam rumah yang tinggal atau anjung yang tinggal, najab namanya. Maka orang tersebut dapat didenda Rp 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan barang yang hilang diganti dengan yang setimpal. 

6) Jika orang mencuri di siang hari dengan paksa merebut namanya, maka orang tersebut dikenakan jambar sebuah dan harus mengganti barang yang diambil empat kali lipat, serta mengucapkan pernyataan maaf di depan rapat yang dipimpin Kepala Desa atau Ketua Adat.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kaur Akan Terapkan BLUD di 16 Puskesmas

 

7) Jika orang mencuri dalam rumah, yang punya rumah ditekan, maka orang tersebut didenda sebesar setinggi-tingginya Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) dan pengobatannya ditanggung pelaku, dan memotong satu ekor kambing dijamukan dirumah kepala desa atau dirumah ketua adat serta penghulu sarak kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

Demikianlah aturan hukum adat istiadat yang sudah diatur dalam undang-undang Simbur Cahaya dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Kaur.

 

Kategori :