radarbengkuluonline.id -- Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaran Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur di Gedung Serba Guna Padang Kempas, Selasa 30 Juli 2024 lalu.
Pengukuhan ini dipimpin langsung Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH. Acara ini juga dihadiri Asisten I dan III,Staf Ahli, Kepala Dinas PMD,Forkopimda, Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Ban Mobil Pecah, 3 Kades di Kabupaten Kaur Kecelakaan, 1 Kades Meninggal Dunia
Dalam sambutannya Bupati Lismidianto mengatakan, sesuai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perubahan ketentuan pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan BPD jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Mewakili Pemerintah Kabupaten Kaur, selamat kepada anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya," ujarnya.
Suasana acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu
Dijelaskannya, semoga saudara sekalian bisa mengemban amanah dengan komitmen kemajuan membawa masyarakat Kabupaten Kaur lebih sejahtera. Jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk mengemban amanah masyarakat yang sudah diatur undang-undang, mari luruskan niat untuk melayani dengan sebaik mungkin.
"Kerjasama antar BPD dengan Kepala Desa harus dibangun dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat," sampainya.
BACA JUGA:Ini Proses Penerapan Undang-Undang Simbur Cahaya yang akan Berlaku di Kabupaten Kaur
Selanjutnya, mewakili BPD se-Kabupaten Kaur, Ketua Forum BPD, Sulaiman menyampaikan, dia mewakili seluruh anggota BPD se-Kabupaten Kaur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas telah terlaksananya pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sesungguhnya jabatan yang diemban ini merupakan amanah dan tanggungjawab yang akan dipertanggungjawabkan nantinya dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.