Mengenai pemberian sanksi yang menyangkut dengan profesi dokter dari dr. Surya, mesti ada pertimbangan pihak-pihak lain.
Diantaranya Dinas Kesehatan, termasuk juga organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tindakan sebagai aparatur, karena yang bersangkutan ASN sudah kita berikan teguran," pungkas Syafriadi.
BACA JUGA:Mumi Perempuan Menjerit Ditemukan Arkeolog di Deir El Bahari Dekat luxor
BACA JUGA: 960 Orang Pengurus BPD Kabupaten Kaur Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun