radarbengkuluonline.id - Jasa Raharja Bengkulu bersama, UPTD Samsat Kepahiang dan Satuan Lalulintas Polres Kepahiang mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sinergi bersama UPTD Samsat Kabupaten Kepahiang dan Sat Lantas Polres Kepahiang, Jasa Raharja Bengkulu pagi hari kemarin Selasa (06/08/2024) diberinama grebek pajak.
Sosialisasi pemutihan pajak kendaraan dalam kegiatan yang diberi nama Grebek Pajak ini berlangsung di Pasar Tugu Kopi Kabupaten Kepahiang.
Pada kegiatan ini Jasa Raharja Bengkulu diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kepahiang Arief Febrian Putra.
Kegiatan Grebek Pajak ini digelar untuk menyampaikan sosialisasi tentang pemutihan dan pengecekan masa laku pajak kendaraan bermotor masyarakat.
BACA JUGA:Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024
Dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada masyarakat sekitarnya serta menyampaikan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Fitri Agustina, S. Kom., MBA., AAIK melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kepahiang menyampaikan bahwa semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Kabupaten Kepahiang untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB.
BACA JUGA:3 Cerita Nyata Menyeramkan dari Internet yang Pernah Terjadi Pada Seseorang, Ngeri Bikin Merinding
BACA JUGA:Alat Berciuman Online Buatan Tiongkok untuk Pasangan LDR Lagi Viral dan Banyak Peminat
Dalam tiap tahun nya ini semua dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017, tutupnya.