Dampak Kecanduan Judi Online Bisa Menjebak Masyarakat di Bunga Pinjol Ilegal dan Rekening Diblokir Bank

Jumat 16-08-2024,09:31 WIB
Reporter : Naura qristina
Editor : Syariah muhammadin

radarbengkuluonline.id -Saat sudah kecanduan judi online seseorang yang sudah kecanduan tersebut akan rela menghabiskan seluruh harta mereka dan berimbas hingga melakukan pinjol dan terjebak di pinjaman online ilegal.

Ini disampaikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam kegiatan Pemaparan Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bengkulu Triwulan II Tahun 2024, yang dilaksanakan di kantor OJK, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Komentari Masalah Paskibraka Wanita Lepas Jilbab, Khusus Bengkulu Tidak Ada Larangan Hijab

BACA JUGA:Mayoritas Paskibraka Wanita Mukomuko Berjilbab, Tidak Dilepas Meski Dikukuhkan

Dalam gelaran acara tersebut, OJK imbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan judi online, karena judi online sudah banyak merugikan masyarakat. 

Dalam pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c, angka 42 dalam Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Handphone Anggota, Ini Perintah Pangdam Sriwijaya

BACA JUGA:Rohidin Merysah Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024? Isu Politik yang Jadi Perdebatan

Dari per Agustus tahun 2024 ini ada beberapa upaya OJK yang telah dilakukan, yaitu antara lain dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

OJK meminta bank untuk melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait kecanduan judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

"Maka dari itu, kami imbau kepada masyarakat melalui media massa ini untuk tidak terlibat dengan judi online, karena jika masyarakat yang ketahuan terlibat dengan judi online, maka perbankan dapat menghilangkan akses atau memblokir nasabah tersebut." Ujar Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmini Syntia Dewi di Kantor OJK pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dari pemblokiran 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online oleh bank tersebut, menurut Ayu data tersebut merupakan OJK secara nasional. 

"Untuk di Provinsi Bengkulu tentang seberapa banyak pemblokiran rekening nasabah yang kecanduan judi online, datanya masih belum diketahui secara pasti." kata Ayu Laksmini.

Namun, pada intinya judi online merupakan hal yang sangat merugikan, biasanya saat memainkan judi online pertama kali mungkin pemain akan dikasih menang, tapi selanjutnya akan kalah. 

Kategori :