Seluruh Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Asuransi di Tahun 2025
OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor mulai tahun 2025-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU, JAKARTA - OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor mulai tahun 2025.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi hal yang wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.
Lebih lanjut dikatakan, lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan. Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut.
BACA JUGA:Selain Biaya Premi, Ternyata Ada Biaya Asuransi Lain yang Wajib Dibayar? Yuk simak
BACA JUGA:Sudah Tahukah Anda Apa itu Premi Asuransi? Yuk Kenali Jenis dan Tips Memilih Premi Asuransi
Fungsi dan Manfaat Asuransi Wajib Mobil dan Motor
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.
Kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.
Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
BACA JUGA:Asuransi Jiwa Penting untuk Antisipasi Ketika Terjadi Kecelakaan Kerja yang Berujung Tutup Usia
BACA JUGA:Jangan Bingung dan Ragu Lagi, Ini Cara Mendaftar Asuransi Jiwa yang Benar
Besaran Biaya Asuransi Wajib Mobil dan Motor 2025
Asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025. Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: