Seluruh Kendaraan Mobil dan Motor Wajib Asuransi di Tahun 2025
OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor mulai tahun 2025-poto ilustrasi-
Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, biaya asuransi motor bervariasi. Ini tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada.
Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp 30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp 954.000 per tahun.
Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp 528.000 per tahun.
Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: