Muharamin-Wasri Bisa Maju Pilbup Mukomuko Diusung PDIP dan Demokrat Pasca Putusan MK

Rabu 21-08-2024,13:30 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

"Mekanisme penghitungan syarat minimal pencalonan menggunakan metode kursi DPRD dan perolehan suara, ini ketentuan yang masing-masing berdiri sendiri. Kalau terpenuhi salah satunya, maka sah menjadi syarat pencalonan Paslon kepala daerah," kata Muslim menjelaskan. 

Menyimak apa yang dijelaskan oleh mantan politisi sekaligus advokat bergelar S2 Hukum itu, membuka peluang koalisi baru di Pilkada Mukomuko yakni untuk Muharamin-Wasri.

Contohnya, Partai Demokrat dan PDI-P yang sama-sama memperoleh 1 kursi di DPRD, bisa saja berkoalisi mengusung Muharamin-Wasri untuk Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini.

Muharamin merupakan politisi kawakan yang setia dengan Demokrat. Sedangkan Wasri diketahui merupakan kader PDI-P. 

Hasil Pileg DPRD Mukomuko Februari 2024 lalu, PDI-P memperoleh suara sah sebanyak 8.954 suara.

Kemudian Demokrat mendapat 6.339 suara. Gabungan dua Parpol ini sudah mengantongi 15.293 suara. Sudah lebih dari cukup untuk mengusung 1 Paslon jika berdasarkan putusan MK terbaru. 

Berapa waktu lalu, Muharamin mengakui menjalin komunikasi dengan Wasri terkait Pilkada Mukomuko.

Wasri yang saat ini masih menjabat Wabup, juga tidak menepis menjalin komunikasi dengan cukup banyak kandidat, termasuk Muharamin. 

Meski belakang, Muharamin dikabarkan berpasangan dengan Sardiman sesama kader Demokrat dan disebut akan diusung oleh sejumlah Parpol.

Dan Wasri digadang-gadang masih bakal mendampingi Sapuan, putusan MK terbaru ini bisa merubah peta politik Mukomuko. 

Selain itu, putusan MK ini membuka peluang banyak Paslon yang maju pada Pilkada Mukomuko tahun 2024. 

Pendaftaran Paslon ke KPU Mukomuko baru akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.

Kemungkinan-kemungkinan manuver Parpol serta kandidat masih saja bisa terjadi. 

Prihal penerapan putusan MK untuk Pilkada 2024 khusunya di Mukomuko masih harus menunggu keterangan resmi dari KPU Mukomuko. 

Kategori :