"Selama ini sistem seperti ini tidak jalan. Kalau sistem ini berjalan, pasti kita akan mengetahui dimana keberadaan aset tersebut. Terbukti selama ini data yang dengan kita, tidak sama dengan yang ada di OPD. Bahkan banyak OPD berprasangka bahwa mereka mengikuti rekap bagian aset. Hal itu tentu salah. Seharusnya bagian aset yang harus mengikuti data dari OPD,karena pihak OPD lah yang melapor,"jelasnya.
"Seperti contoh,ada pembelian motor roda dua yang ada di Kecamatan yang dibeli oleh pihak Kelurahan, BPKP baru disampaikan kebagian aset,yang mana setiap pengadaan kendaraan yang dibeli oleh seluruh OPD,BPKPnya seharusnya ada dibagikan aset tidak disimpan sendiri. Kalaupun mau membayar pajak ataupun mengganti plat akan kita pinjamkan,"pungkas Bahidin.