Diserahkan Bupati Gusnan Mulyadi, 35 PPPK Damkar Bengkulu Selatan Terima Perpanjangan SK

Jumat 30-08-2024,13:49 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Manna - - Sebanyak  35 orang PPPK Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan menerima SK yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM. Dengan diterimanya SK baru ini,   artinya masa kontrak tersebut sudah dilakukan perpanjangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin, S.Sos didampingi oleh pejabat struktural dilingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada  Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sudah berkenan memperjuangkan THL Damkar sehingga bisa diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Inga Tati - Dang Rizal Akan Lakukan Perubahan Untuk Kemajuan Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Reskan Efendi - Faizal Mardianto Ingin Menuntaskan Pembangunan di Bengkulu Selatan

 

"Bukan itu saja,  Bupati juga telah  mengusulkan formasi PPPK untuk THL Satpol PP dan Damkar pada Tahun 2024 ini.Perpanjangan SK ini yang kita berikan kepada 35 orang  berlaku selama 4 (empat) tahun, yaitu sampai dengan tahun 2028,"papar Erwin dirumah dinas Bupati Bengkulu Selatan, Rabu (28/08).

Semoga dengan adanya perpanjang SK ini,semua PPPK Damkar bisa terus memaksimalkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena, itu merupakan bentuk kerja nyata yang harus dilakukan.

BACA JUGA:Meriah Sekali, Pasangan Rifai Tajuddin - Yevri Sudianto Mendaftarkan Diri ke KPU Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ini Lho Nama Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Sementara

 

Adapun yang disampaikan oleh  Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM menyampaikan agar PPPK Damkar dapat meningkatkan capaian kinerjanya. Karena, akan terus dilakukan evaluasi terhadap kinerja semua PPPK Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Bukan hanya itu, kita berharap  PPPK Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan  bisa menjaga marwah Satpol PP sebagai Penegak Perda dan Perkada dengan cara tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Perda dan Perkada Kabupaten Bengkulu Selatan,"pungkas Gusnan. 

 

 

 

Kategori :