"Kami yakin sepenuhnya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Jecky menekankan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum. "Pencalonan Rohidin-Meriani telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024," jelasnya.
Jecky juga menyoroti adanya narasi politik yang menyebutkan bahwa PKPU No. 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK.
Ia menilai narasi tersebut sebagai keliru. "Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Tim Hukum Romer akan menyampaikan kontra pendapat secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.
Jecky juga mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
"Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk focus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024", katanya.
Sudi S Simamarta, SH, Tim Hukum Romer lainnya mengatakan jika narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus Pilkada ulang di Sumatera Barat, hal ini dinilai tidak tepat.